BONDOWOSO,Portal Cakrawala – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten akhirnya berhasil dipatahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso. Berkat gerak cepat penyelidikan yang dipimpin anggota Satreskrim, Aiptu Ardhi Suwardi, satu dari dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tanggal 31 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sedangkan seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, hingga kini masih diburu petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah milik Ike Wijayanti di Dusun Kaplingan, RT 15 RW 01, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi dengan peran yang berbeda. AN diduga merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar lokasi.
Aksi pelaku diketahui korban setelah alarm sepeda motornya berbunyi. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seorang pria mengenakan jaket lengan panjang warna kuning, celana jeans pendek biru, dan helm hitam.
Korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil mengejar pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai kendaraan untuk melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.22 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Bondowoso turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 mm, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket kuning, serta sebilah celurit yang diduga dibawa pelaku saat beraksi.
Keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Satreskrim Polres Bondowoso dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku yang masih buron hingga berhasil ditangkap.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan saat diparkir, sehingga dapat meminimalisasi risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.(Arie Jaka Ade.S)
0 Komentar